HARAPAN BARU
PERKERETAAPIAN
Pada tanggal 17 Juni 2007 usia perkeretaapian Indonesia genap 123 tahun. Yang istimewa, pada tahun itu pula perkeretaapian kita memiliki tonggak sejarah baru dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, sebagai pengganti Undang Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang perkeretaapian. Kesamaan angka 123 dan angka 23, ada perpaduan awal perkeretaapian dan awal perubahan. Semoga angka ini bermakna dan menjadi spirit perubahan seluruh jajaran pengelola perkeretaapian.
Pembangunan perkeretaapian di Bumi Pertiwi ditandai dengan ayunan cangkul pertama pembuatan jalan kereta api (KA) oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Mr. LAJ Baron Sloet Van Beele pada tanggal 17 Juni 1864 di Desa Kemijen, Jawa Tengah. Pembangunan rel sepanjang 26 km yang menghubungkan Stasiun Kemijen dengan Tanggung. Dalam waktu 4 tahun, tepatnya pada 17 Juni 1868, jalur itu bisa mulai dilewati KA.
Tujuan pembangunan jalur KA tersebut pada waktu itu adalah untuk mengangkut hasil bumi dari pedalaman berupa aneka hasil bumi dari perkebunan, rempah-rempah dan hasil hutan ke daerah pantai, pelabuhan yang selanjutnya diangkut dengan kapal ke Eropa. Selain itu, Pemerintah Hindia Belanda sebagai penjajah juga memanfaatkan KA untuk kepentingan pertahanan militer daerah jajahan.
Pasca pembangunan jaringan rel KA di Jawa Tengah, Pemerintah Hindia Belanda terus memperluas pembangunan jaringan KA, sehingga hampir semua daerah di Jawa dan Madura terdapat jaringan KA. Kemudian perkembangan itu disusul dengan pembangunan rel di Sumatera yang hingga sekarang belum tersambung. Waktu itu pembangunan jalur KA merambah sampai Sulawesi. Tapi di masa penjajahan Jepang; rel, lokomotif, kereta dan orang yang sudah disiapkan di Sulawesi kemudian dipindahkan ke Burma (sekarang Myanmar).
Pembangunan perkeretaapian oleh penjajah hampir menjangkau seluruh Nusantara. Mimpi Belanda untuk menyambung jaringan rel KA di seluruh Sumatera belum sampai terwujud bersamaan dengan perjuangan rakyat Indonesia, Kemerdekaan Republik Indonesia berhasil dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, maka pupuslah mimpi Belanda dengan Kemerdekaan Indonesia.
Tonggak Sejarah
Kemerdekaan Indonesia diikuti dengan pengambilalihan aset-aset penjajah oleh Bangsa Indonesia. Sehingga satu per satu perusahaan-perusahaan milik penjajah dinasionalisasi, diambilalih, termasuk perusahaan KA, yang pengambilalihannya dipelopori oleh para pejuang angkatan muda kereta api (AMKA) pada tanggal 28 September 1945. Momen tersebut, sampai saat ini menjadi tonggak sejarah perkeretaapian Indonesia dan diperingati sebagai Hari Jadi Kereta Api (hari lahirnya PT. Kereta Api).
Dalam perjalanan mengemban amanah bangsa dan rakyat Indonesia, perusahaan transportasi di atas jalan baja ini harus menempuh jalan terjal dan berliku, mengikuti kondisi kenegaraan kita. Akibatnya, kondisi pengelolaan perkeretaapian ini kurang menggembirakan. Semakin hari, panjang jalan KA semakin berkurang dan saat ini hanya tersisa sekitar 6.000 kilometer yang masih beroperasi.
Pada awal kemerdekaan, perusahaan angkutan massal ini berbentuk Djawatan Kereta Api (DKA, 1945-1950). Kemudian berubah menjadi Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKA-RI, 1950-1963). Berubah lagi menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA, 1963-1971), dan berganti menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA, 1971-1991). Setelah itu berganti menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka, 1991-1998), dan terakhir menjadi PT. Kereta Api (Persero) sejak 1 Juni 1999.
Menjadi harapan semua pihak agar perubahan status perusahaan tersebut membawa percepatan kemajuan perkeretaapian. Dengan kemajuan tersebut kemudian pelayanan kepada publik menjadi semakin baik dan karyawan KA lebih sejahtera. Sayangnya, harapan itu belum dapat terwujud. Belakangan, kondisi perkeretaapian memprihatinkan dengan berbagai peristiwa kecelakaan KA.
Keterpurukan perkeretaapian saat ini, tidak terlepas dari kebijakan masa lalu yang kurang memihak pada pembenahan infrastruktur dan manajemen perkeretaapian. Saat itu, perkeretaapian kita belum mendapat porsi pembiayaan yang cukup untuk mempertahankan dan mengembangkan perkeretaapian. Tragis sekali, karena pembangunan transportasi KA kalah dengan pembangunan jalan tol. Dampaknya, ketika KA betul-betul dibutuhkan untuk mengatasi tingginya harga BBM, padatnya lalu lintas jalan raya dan kemacetan lalu lintas khususnya di perkotaan, kondisi perkeretaapian baru mulai dibenahi.
Kondisi prasarana (jalan, jembatan, persinyalan, dan stasiun) dan sarana (lokomotif, kereta, dan gerbong) yang tersedia perlu diremajakan. Ini problem bagi PT. KA. Masalah perlintasan sebidang yang jumlahnya ribuan, juga tidak mudah. Perlintasan KA sering menjadi buah bibir, hanya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang memakan korban jiwa.
Meskipun banyak kendala yang dihadapi, peran kereta rel listrik (KRL) masih menjadi primadona di Jabotabek. Dengan keterbatasan infrastruktur dan sarana yang dimiliki, angkutan ini mampu mengangkut sekitar 400 ribu penumpang per hari atau 60 persen dari seluruh penumpang KA yang ada di Indonesia.
Meskipun share-nya masih kecil secara nasional, peran KA di Jabotabek sangat vital. Bayangkan bila tidak ada KRL di Jabotabek, berapa bus yang harus dikerahkan untuk mengangkut orang sebanyak itu? Karena itu angkutan KA di Jabotabek harus mendapat perhatian pemerintah dan stakeholder perkeretaapian.
Bersyukur, belakangan perhatian pemerintah terhadap perkeretaapian mulai serius. Pada Agustus 2005, pemerintah dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyon-Yususf Kalla (SBY-YK) membentuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian, di Departemen Perhubungan, sehingga penanganan perkeretaapian tidak hanya menjadi urusan PT. Kereta Api (Persero), namun ada lembaga yang memiliki kewenangan lebih besar. Dengan keseriusan pemerintah, dorongan pengembangan perkeretaapian semakin jelas.
Beberapa ruas jalur KA yang vital mulai dibangun oleh Pemerintah. Pembangunan jalur ganda yang sangat mendesak, adalah pembangunan jalur ganda Tanahabang-Serpong, sepanjang 24 km, yang dapat meningkatkan volume penumpang seiring meningkatnya kapasitas lintas di koridor tersebut. Dampaknya, tentu akan terjadi efisiensi energi bila pengguna kendaraan pribadi mulai beralih menggunakan KA.
Akhir Monopoli
Tidak hanya pembangunan fisik yang digarap Direktorat Jenderal Perkeretaapian, yang merupakan lembaga baru di lingkungan Departemen Perhubungan ini. Monopoli pengelolaan transportasi jalan rel yang masih di genggam PT. Kereta Api (Persero) pun mulai digarap. Dalam tempo kurang lebih setahun, Undang-Undang Perkerataapian (UUKA) Nomor 23 Tahun 2007 berhasil disahkan pada tangal 25 April 2007, dan segera diundangkan.
Undang-Undang yang baru ini diharapkan tidak sekadar menghapus monopoli PT. Kereta Api (Persero), namun kesempatan ini bisa dimanfaatkan swasta dan pemerintah daerah untuk mengembangkan perkeretaapian. Jalur-jalur mati ke berbagai wilayah bisa dihidupkan oleh Pemda dan swasta, sehingga masyarakat bisa mengenang kembali kejayaan KA di Bumi Pertiwi.
UUKA baru merupakan sarana perubahan menuju perkeretaapian yang lebih baik. Peran Pemda dan swasta akan membantu dalam pengembangan dan kemajuan perkeretaapian. Penjajah Belanda saat membangun perkeretaapian di bumi Nusantara waktu itu juga lebih banyak melibatkan swasta.
Maka menjadi harapan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia pada usia perkeretaapian yang ke-123 tahun, pada angka yang sangat istimewa ini, UU Nomor 23 Tahun 2007, dapat menjadi spirit perubahan. Para cerdik pandai, pemegang otoritas, dan berbagai elemen bangsa, harus menyatu mewujudkan transportasi KA yang lebih baik melalui konsep-konsep yang dapat memperbaiki sektor transportasi KA. Semoga ###
Catatan; Artikel ini telah dimuat di Harian REPUBLIKA, Sabtu (16 Juni 2007).
06 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar